Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 pasal 144, Biro Hubungan Masyarakat selanjutnya disebut Ro Humas adalah unsur pelaksana sebagian fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat disebut Karo Humas mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan masyarakat dan pembinaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah, pengelolaan pemberitaan, pengelolaan opini publik, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat serta layanan perpustakaan.

Ro Humas menyelenggarakan fungsi:

Penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang hubungan masyarakat;

Pelaksanaan pembinaan hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintah dan lembaga non-pemerintah;

Pelaksanaan pengelolaan pemberitaan di bidang pertahanan;

Pelaksanaan pengelolaan opini publik di bidang pertahanan;

Pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada masyarakat dan layanan perpustakaan;

Pelaksanaan koordinasi, supervisi serta pengelolaan informasi dan dokumentasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kepala;

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi pemberitaan di bidang pertahanan;

Penyiapan administrasi penilaian dan angka kredit jabatan fungsional pustakawan;

Pelaksanaan koordinasi supervisi serta pengelolaan pelayanan kepustakaan Kemhan;

Pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.

LOGIN